thevenderz zone

Powered By Blogger

Senin, 25 Juli 2011

Find The Away Edcoustic


Find The Away
Edcoustic


You give me hope, to realize
The reason why and what am I living for
After so long follow my feet
Looking for life that You have given me
As I remember those days the darkness time
When I was not caring You were there
Now I care to take this way so clear
And I feel so proud to be a muslim guy

Reff :
And now how so great that I feel
Living up to the light, with You inside my heart
And I could never be the same
Without You involve in
On me to try to find the way

Now I believe in anyway
That You will always here inside my mind
And I believe You?ll always hear
An every beat, the trembling of my heart
Every time I pray I cry for You
And I feel the peacefull of my soul
To obey in every word You say
When the time has come, let me die in Your way

Aku Ingin Mencintai-Mu Edcoustic


Aku Ingin Mencintai-Mu
Edcoustic

Tuhan betapa aku malu

Atas semua yang Kau beri

Padahal diriku terlalu sering membuatMU kecewa
Entah mungkin karna ku terlena

Sementara Engkau beri aku kesempatan berulang kali

Agar aku kembali
Dalam fitrahku sebagai manusia

Untuk menghambakanMU
Betapa tak ada apa-apanya aku dihadapanMU

Reff:

Aku ingin mencintaiMU setulusnya,

Sebenar-benar aku cinta
Dalam do`a

Dalam ucapan
Dalam setiap langkahku
Aku ingin mendekatiMU selamanya
Sehina apapun diriku
Kuberharap untuk bertemu denganMU ya Rabbi

sholawat nariyah


Sholawat Nariyah adalah sebuah sholawat yang disusun oleh Syekh Nariyah. Syekh yang satu ini hidup pada jaman Nabi Muhammad sehingga termasuk salah satu sahabat nabi. Beliau lebih menekuni bidang ketauhidan. Syekh Nariyah selalu melihat kerja keras nabi dalam menyampaikan wahyu Allah, mengajarkan tentang Islam, amal saleh dan akhlaqul karimah sehingga syekh selalu berdoa kepada Allah memohon keselamatan dan kesejahteraan untuk nabi. Doa-doa yang menyertakan nabi biasa disebut sholawat dan syekh nariyah adalah salah satu penyusun sholawat nabi yang disebut sholawat nariyah.
Suatu malam syekh nariyah membaca sholawatnya sebanyak 4444 kali. Setelah membacanya, beliau mendapat karomah dari Allah. Maka dalam suatu majelis beliau mendekati Nabi Muhammad dan minta dimasukan surga pertama kali bersama nabi. Dan Nabi pun mengiyakan. Ada seseorang sahabat yang cemburu dan lantas minta didoakan yang sama seperti syekh nariyah. Namun nabi mengatakan tidak bisa karena syekh nariyah sudah minta terlebih dahulu.
Mengapa sahabat itu ditolak nabi? dan justru syekh nariyah yang bisa? Para sahabat itu tidak mengetahui mengenai amalan yang setiap malam diamalkan oleh syekh nariyah yaitu mendoakan keselamatan dan kesejahteraan nabinya. Orang yang mendoakan Nabi Muhammad pada hakekatnya adalah mendoakan untuk dirinya sendiri karena Allah sudah menjamin nabi-nabiNya sehingga doa itu akan berbalik kepada si pengamalnya dengan keberkahan yang sangat kuat.
Jadi nabi berperan sebagai wasilah yang bisa melancarkan doa umat yang bersholawat kepadanya. Inilah salah satu rahasia doa/sholawat yang tidak banyak orang tahu sehingga banyak yang bertanya kenapa nabi malah didoakan umatnya? untuk itulah jika kita berdoa kepada Allah jangan lupa terlebih dahulu bersholawat kepada Nabi SAW karena doa kita akan lebih terkabul daripada tidak berwasilah melalui bersholawat.
Inilah riwayat singkat sholawat nariyah. Hingga kini banyak orang yang mengamalkan sholawat ini, tak lain karena meniru yang dilakukan syekh nariyah. Dan ada baiknya sholawat ini dibaca 4444 kali karena syekh nariyah memperoleh karomah setelah membaca 4444 kali. Jadi jumlah amalan itu tak lebih dari itba' (mengikuti) ajaran syekh.
Agar bermanfaat, membacanya harus disertai keyakinan yang kuat, sebab Allah itu berada dalam prasangka hambanya. Inilah pentingnya punya pemikiran yang positif agar doa kita pun terkabul. Meski kita berdoa tapi tidak yakin (pikiran negatif) maka bisa dipastikan doanya tertolak.
Inilah bacaan sholawat nariyah yang terkenal itu :
"Allohumma sholli shollatan kamilah wa sallim salaman. Taman 'ala sayyidina Muhammadiladzi tanhallu bihil 'uqodu wa tanfariju bihil kurobu. Wa tuqdhobihil hawa iju wa tunna lu bihiro 'ibu wa husnul khowatim wa yustaqol ghomawu biwaj hihil kariim wa 'ala aalihi washosbihi fii kulli lamhatin wa hafasim bi'adadi kulli ma'luu mi laka ya robbal 'aalamiin"
Artinya :
"Ya Allah Tuhan Kami, limpahkanlah kesejahteraan dan keselamatan yang sempurna atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW. Semoga terurai dengan berkahnya segala macam buhulan dilepaskan dari segala kesusahan, ditunaikan segala macam hajat, tercapai segala keinginan dan khusnul khotimah, dicurahkan rahmat dengan berkah pribadinya yang mulia. Kesejahteraan dan keselamatan yang sempurnah itu semoga Engkau limpahkan juga kepada para keluarga dan sahabatnya setiap kedipan mata dan hembusan nafas, bahkan sebanyak pengetahuan Engkau, Ya Tuhan semesta alam

ilmu yg bermanfaat


“Sesungguhnya perbuatan mubah tapi dibenci Allah adalah talak (cerai)”. (al hadits)

“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian.” (al hadits)

“Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, bahwa ketika istri Tsabit bin Qais Al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu menyatakan tidak bisa melanjutkan rumah tangga dengannya karena tidak mencintainya, dan ia bersedia menyerahkan kembali kebun kepadanya yang dulu dijadikan sebagai mahar pernikahannya, beliau menyuruh Tsabit untuk menceraikannya, maka Tsabit pun melaksanakannya.” Demikian sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab shahihnya.

“Janganlah seorang isteri minta cerai dari suaminya tanpa alasan (sebab yang dibenarkan), niscaya dia tidak akan mencium bau surga yang baunya dapat dirasakan pada jarak tempuh empat puluh tahun.” (HR. Ibnu Majah)

“Allah melaknat suami yang mengambil laki-laki lain untuk mengawini bekas isterinya yang sudah cerai tiga talak supaya bisa dirujuk kembali olehnya. Jadi perkawinan itu sekedar tipu muslihat bagi pengesahan rujuk. Orang yang mau disuruh membantu tipu daya dengan mengawini lalu dicerai (tidak digauli) juga dilaknat Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang lalim.” (Al Baqarah(2):222)

“Kemudian jika si suami menlalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. —- Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat lalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan. Dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab (Al Qur’an) dan Al Hikmah (As Sunah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al Baqarah(2):230-231)

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut-ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. —- Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.” (Al Baqarah(2):236-237)

- “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.” (Al Baqarah(2):241)

“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karuniaNya. Dan adalah Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Bijaksana”. (An-Nisa(4):130)

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” (Al Ahzab(33):28)

“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (Al Ahzab(33):37)

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.” (Al Ahzab(33):49)

“Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (Al Ahzab(33):51)

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat lalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.” (Ath Thalaq(65):1)

- “Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang mengerjakan ibadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.” (At Tahrim(66):5)



Jika merujuk ke dalil2 di atas, maka Islam MEMBOLEHKAN perceraian dilakukan. Ada banyak alasa mengapa perceraian (dan boleh) dilakukan, diantaranya:

- terjadi perselingkuhan/pengkhianatan yg dilakukan suami/istri.

- adanya kedurhakaan terhadap agama (Islam) dari salah satu pihak. misalnya salah satu murtad/keluar dari Islam.

- takut mendurhakai/melanggar perintah agama (lihat Al Baqarah(2):222 dan hadits ttg Tsabit di atas)

- suami tidak bisa memenuhi nafkahnya/tidak bisa bertanggung jawab

- istri sakit yang menyebabkan tidak bisa menuaikan tugasnya sebagai seorang istri.

- adanya penyiksaan (kekerasan dalam rumah tangga).



Adapun rukun talak/cerai adalah:

- suami: berakal, baligh, serta dilakukan dengan kesadaran sendiri (bukan paksaan)

- istri: merupakan istri yang sah (menurut agama), belum ditalak 3 oleh suaminya

- diucapkan dengan jelas, tidak dalam kondisi marah, serta tidak ada paksaan

Semoga artikel ini berguna, cukup sebagai ilmu, jangan sampai dipraktikkan kecuali memang kondisi terpaksa.

Hal-hal lebih detail mengenai perceraian, insya ALLOH akan dimuat di tulisan berikutnya.



Bismillah,

Pada saat sholat, terkadang (atau malah seringkali?) pikiran manusia tidak fokus/khusyu’. Akibatnya sholatnya, meski sah, bisa dibilang ‘berantakan’. Bahkan Rasululloh SAW sekalipun pernah mengalaminya. Namun beliau juga mencontohkan bagaimana solusinya.

Solusinya adalah SUJUD SAHWI, sebagaimana paparan hadits berikut ini:

* Dari Abdullah r.a.: Rasulullah mengimami kami dalam Sholat Zuhur dan melakukan lima rakaat. Seseorang bertanya padanya apakah “shalat telah selesai ditunaikan”. Beliau (Rasulullah) berkata, “Dan apakah itu?” Mereka (para jamaah) menjawab, “Engkau telah melakukan lima rakaat.” Kemudian Rasulullah melakukan dua sujud (sahwi) setelah ia menyelesaikan shalat dengan salam.

“Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur atau Ashar bersama para sahabat. Beliau salam setelah shalat dua rakaat, kemudian orang-orang yang bergegas keluar dari pintu masjid berkata, ‘Shalat telah diqashar (dikurangi)?’ Nabi pun berdiri untuk bersandar pada sebuah kayu, sepertinya beliau marah. Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan bertanya kepadanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah Anda lupa atau memang shalat telah diqashar?.’ Nabi berkata, ‘Aku tidak lupa dan shalat pun tidak diqashar.’ Laki-laki itu kembali berkata, ‘Kalau begitu Anda memang lupa wahai Rasulullah.’ Nabi shallallaahu alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat, ‘Benarkah apa yang dikatakannya?’. Mereka pun menga-takan, ‘Benar.’ Maka majulah Nabi shallallaahu alaihi wasallam, selanjutnya beliau shalat untuk melengkapi kekurangan tadi, kemudian salam, lalu sujud dua kali, dan salam lagi.” (Muttafaq ‘alaih)

“Dari Abdullah bin Buhainah radhiallaahu anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur bersama mereka, beliau langsung berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk. Para jama’ah pun tetap mengikuti beliau sampai beliau selesai menyempurnakan shalat, orang-orang pun menunggu salam beliau, akan tetapi beliau malah bertakbir padahal beliau dalam keadaan duduk (tasyahhud akhir), kemu-dian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu salam.” (Muttafaq ‘alaih)

“Dari Abdullah Ibnu Mas’ud radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, ‘Apabila salah seorang dari kamu ada yang ragu-ragu dalam shalatnya, maka hendaklah lebih memilih kepada yang paling mendekati kebenaran, kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan salam, selanjutnya sujud dua kali’. (Muttafaq ‘alaih)

(di beberapa kitab, ada yang menyebutkan, jika kita menjadi imam lalu diingatkan ketika sholat, maka sujud sahwi dilakukan SEGERA, SEBELUM mengucap salam)



Sujud sahwi perlu dilakukan bila:

- kelebihan raka’at.

- bila kekurangan raka’at, teruskan/selesaikan dahulu raka’at tersisa, lalu di ujung sholatnya, baru sujud sahwi.

- ada keraguan dalam sholat

- lupa tasyahud awal

Pada saat sujud sahwi tidak ada bacaan khusus. Namun ada juga yg membaca ”Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu” artinya ”Maha Suci Dzat yang tidak tidur dan tidak lupa”. Akan tetapi, ada juga ulama yg mengatakan bacaannya sama dengan bacaan sujud biasa, ”Subhana Rabbiayal A’la” atau “Subhanakallahumma Wa Bihamdika Allahummaghfirli.”

Semoga berguna.





Bismillah,

Barangkali banyak pembaca akan bertanya-tanya apa yg dimaksud dengan shodaqoh sholat. Bisa jadi bahkan ada yg berpikir bahwa saya salah membuat judul artikel, bahkan salah dalam membuat artikel. Mestinya shodaqoh atau sholat, bukan shodaqoh sholat. Mana ada shodaqoh sholat? Saya yakin ada yang berpikir seperti itu.

Agar tidak timbul kesalahan lebih lanjut, saya tuliskan dalil berikut

“Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri, sesungguhnya Nabi saw. melihat seseorang yang sholat sendirian. Beliau bersabda, “Tidakkah ada yang bershodaqah kepada orang ini untuk sholat bersamanya?” (HR. Abu Daud).

Maksud dari hadits di atas, Rasululloh SAW melihat orang yang sholat wajib sendirian di mesjid, lalu Rasululloh SAW bertanya kepada para sahabat yang telah melakukan sholat, “Apakah di antara kalian ada yang ingin menemani orang ini berjamaah?” Keterangan ini menjelaskan bahwa kalau kita sudah sholat wajib, lalu ada orang yang sholat wajib sendirian kita boleh menemaninya berjamaah.

Nah, saya ingin para pembaca melihat kata SHODAQOH pada hadits di atas. Yang dimaksud dengan shodaqoh di atas BUKAN SHODAQOH MATERI, akan tetapi shodaqoh dalam bentuk sholat berjama’ah, entah menjadi imam atau menjadi makmum.

Ada juga latar belakang lain sehingga muncul istilah SHODAQOH SHOLAT ini. Perhatikan keterangan berikut. “Diriwayatkan dari jabir r.a., sesungguhnya Mu’adz r.a. pernah sholat Isya bersama Nabi saw., kemudian kembali ke kaumnya dan mengimami sholat Isya untuk mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

Keterangan hadits di atas, pada zaman Rasululloh SAW ada seorang shahabat bernama Mu’adz bin Jabal r.a. yang selalu sholat berjama’ah dengan Rasululloh SAW. Lalu pada saat dia pulang ke kaumnya, dia juga menjadi imam bagi mereka. Pada saat hal ini diketahui Rasululloh SAW, beliau tidak menegurnya. Dengan kata lain, jika diterapkan pada jaman sekarang, kita boleh melaksanakan sholat wajib berjamaah di mesjid, kemudian setelah pulang di rumah kita menjadi imam untuk keluarga, entah itu dg istri atau dengan anak&istri.

Jadi, TIDAK DILARANG SHOLAT WAJIB DUA KALI. Sekali lagi, ini hanya BERLAKU UNTUK SHOLAT WAJIB.

Semoga berguna.

Berbagi artikel ini2485

Telah ada (1) komentar



November 27, 2009



Bagaimana Sih Bangkrut Di Akhirat Itu?

Masuk Kategori: Hadits of the Day, Hadits





Bismillah,

Jika membaca judul artikel ini, barangkali banyak orang bertanya-apa, apakah memang ada orang yang bangkrut di akhirat kelak? Mari kita tinjau hadits berikut ini.



Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu?”
Mereka menjawab: “Orang yang bangkrut di kalangan kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak pula memiliki harta/barang.”


Rasululloh SAW bersabda: “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat. Namun ia juga datang dengan membawa dosa kedzaliman. Ia pernah mencerca si ini, menuduh tanpa bukti terhadap si itu, memakan harta si anu, menumpahkan darah orang ini dan memukul orang itu. Maka sebagai tebusan atas kedzalimannya tersebut, diberikanlah di antara kebaikannya kepada si ini, si anu dan si itu. Hingga apabila kebaikannya telah habis dibagi-bagikan kepada orang-orang yang didzaliminya sementara belum semua kedzalimannya tertebus, diambillah kejelekan/kesalahan yang dimiliki oleh orang yang didzaliminya lalu ditimpakan kepadanya, kemudian ia dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 6522)



Penjelasan:

Dari hadits di atas, kita bisa simpulkan bahwa bangkrut di akhirat tidaklah sama dengan bangkrut di dunia. Jika di dunia, bangkrut identik dengan harta, maka bangkrut di akhirat berkaitan dengan amalan kita, entah itu kebajikan atau keburukan.

Seseorang akan dinyatakan bangkrut di akhirat jika amal kebajikannya tidak hanya habis untuk ‘membayar’ kejahatan yang dia lakukan, namun dia harus mendapat ’sumbangan’ amal keburukan dari orang2 yang pernah dia aniaya/perlakukan tidak baik.

Hal yang bisa kita pelajari dari hadits di atas, hendaknya kita berhati-hati dalam bersikap, jangan sampai menyengsarakan/merugikan orang lain. Karena di akhirat kelak, kebajikan bisa berkurang dan yang lebih repot jika malah amal keburukan yang bertambah.





Bismillah,

Alkohol merupakan salah satu zat kimia yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Selama ini kita sering identikkan alkohol dengan mabuk-mabukan. Dengan kata lain, yang terlintas di benak kita, tiap kali mendengar kata alkohol, adalah minuman keras. Padahal jika kita kaji lebih jauh, alkohol tidak selalu berkaitan dengan minuman keras. Alkohol juga dipakai untuk obat, operasi, pewangi, dan masih banyak lagi.

Lantas, bagaimana sikap Islam terhadap alkohol?

Banyak sekali pendapat mengenai alkohol ini. Bahkan para ulama banyak memperdebatkan mengenai aturan dan hukum untuk segala yg terkait dengan alkohol ini.

Alkohol dan minuman



Beberapa dalil yang terkait dengan alkohol adalah:

Al Qur’an:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir,” (Al Baqarah(2):219)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. — Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al Maidah(5):90-91)

“Tidak ada dalam khamar itu alkohol dan mereka tiada mabuk karenanya.” (Ash Shaaffaat(37):47)



Hadits:

- Aisyah r.a. berkata, “Ketika diturunkan ayat-ayat [terakhir, 3/11] dari surah al-Baqarah tentang riba, Nabi Muhammad saw keluar ke masjid. Beliau lalu membacakannya kepada orang-orang dan beliau mengharamkan berdagang khamr”

- Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar (arak) dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, “Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat.” Lalu Nabi Saw berkata lagi, “Itu bukan obat tetapi penyakit.” (HR. Ahmad)

Jika melihat dalil-dalil di atas, berarti alkohol itu haram?

Tidak semudah itu menyimpulkan demikian. Jika kita tilik dari ayat-ayat di atas, pengharaman alkohol lebih ditujukan kepada minuman beralkohol (khamr). Seberapa besar kadar (minuman) alkohol yg dilarang? Rasululloh SAW sendiri menyatakan bahwa, tidak peduli seberapa besar kadar alkohol, dia tetaplah haram untuk diminum.



Perhatikan hadits-hadits berikut:

“Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab Bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom, Abu Daud, no. 3679)

“Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Al-Bukhari no. 4087, 4088 bab ba’ts Mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’, no. 5773, Muslim no. 1733)

“Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukkan.” (HR. Abu Dawud no. 3677, bab al-’inab yu’shoru lil khomr)

- Dar Ibnu Umar, ia berkata, “Umar berkhotbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khomr, dan khomr berasal dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair, madu, dan khomr adalah apa yang menutup akal.”(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, 5/2122 no. 5266, Muslim, 4/2322)

Jadi, walau hanya 0,05% ataupun 0,01% maka jelaslah bahwa alkohol (khamr) dilarang untuk diminum!

Alkohol dan obat

Jika kita perhatikan, saat ini banyak obat-obatan di Indonesia yang mengandung alkohol. Termasuk di dalamnya adalah obat yang diminum, seperti obat batuk. Saya pernah baca, bahwa penggunaan alkohol dalam obat-obatan (terutama obat batuk) agar si obat tidak mengental (tetap cair) dalam kondisi apapun.

Bagaimana Islam menyikapi hal ini?

Mari kita tinjau ulang hadits Rasululloh SAW, Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar (arak) dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, “Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat.” Lalu Nabi Saw berkata lagi, “Itu bukan obat tetapi penyakit.” (HR. Ahmad)

Dari hadits di atas, jelaslah bahwa penggunaan alkohol dalam obat-obatan pun DILARANG! Saya sendiri punya pendapat, kita lihat dulu kondisinya. Jika memang tidak ada obat lain yg bebas (tidak ada bahan) alkohol, maka kondisinya menjadi kondisi darurat, sehingga kita ‘terpaksa’ untuk mengonsumsi obat (beralkohol) tersebut. Namun, jika ada obat sejenis yang bisa tidak menggunakan alkohol, maka kita WAJIB meninggalkan obat beralkohol tersebut!

Contoh paling mudah adalah obat batuk. Saat ini ada 2 jenis obat batuk. Beralkohol dan tidak. Karena sudah ada obat batuk yg tidak beralkohol, maka kita TIDAK BOLEH mengonsumsi, karena sudah ada obat alternatif! Dengan demikian, tidak berlaku kondisi darurat.

Sementara jika alkohol digunakan untuk pengobatan luar, TIDAK ADA LARANGAN! Seperti mengobati dan membersihkan luka luar (kecelakaan atau operasi). Hingga saat ini saya tidak menemukan dalil larangan penggunaan alkohol untuk pengobatan luar, ataupun untuk membersihkan alat-alat operasi.

Alkohol dan parfum

Hal yang menarik adalah beberapa pertanyaan mengenai penggunaan alkohol untuk parfum (wewangian). Ulama terbagi dalam 2 kelompok, yakni yang membolehkan dan melarang penggunaan alkohol untuk parfum.

Ulama yang melarang mempunyai dalil Al Maidah(5):90 di atas. Mereka menafsirkan “rijs” sebagai najis. Sementara dari beberapa terjemahan dan penjelasan yang saya baca, “rijs” lebih merujuk pada “kejelekan”. Dengan demikian, alkohol TIDAKLAH najis. Pendapat ini yang saya pegang.

Untuk penggunaan alkohol dalam parfum, saya punya pendapat yang sama dengan penggunaan alkohol dalam obat. Jika memang bisa mendapatkan parfum tanpa alkohol, lebih baik menggunakan parfum tersebut, karena sifatnya lebih aman.

Saya sendiri menduga jika parfum terlalu banyak mengandung alkohol, si parfum ini akan bersifat memabukkan. Dan ini berarti jelas-jelas dilarang dalam Islam.

Lebih amannya, anda perhatikan dahulu komposisi parfum tersebut. Jika bahan alkohol lebih mendominasi bahan/komposisi dari parfum, sebaiknya dihindari saja, karena ditakutkan akan berakibat seperti yg saya tuliskan 1 paragraf sebelumnya.

*barangkali ada saudara yg lebih berkompeten yg bisa menjelaskan hal ini*

Semoga bermanfaat.





Bismillah,

Sebelumnya, saya minta maaf, karena sudah sebulan lebih saya tidak memperbaharui isi blog ini. Maaf terutama saya tujukan bagi anda-anda yang telah setia mengunjungi blog ini. *mode ge-er*



Alhamdulillah, hari ini saya bisa memperbaharui artikel di blog ini. Momennya di hari Valentine, hari yang senantiasa diagung-agungkan oleh banyak kaum muda, tidak hanya dari non muslim, tapi juga banyak kaum muda muslim yang merayakan hari ini. Saya tidak akan banyak membahas, karena saya sudah pernah membahasnya di:

- http://tausyiah275.blogsome.com/2006/02/13/haruskah-kita-merayakan-valentine/

- http://tausyiah275.blogsome.com/2006/02/14/apa-sesungguhnya-valentines-day/

- http://tausyiah275.blogsome.com/2007/02/13/valentine-hal-paling-ga-penting/

Silakan anda baca kembali artikel2 saya di atas untuk penjelasan tentang hari Valentine tersebut.

Pada kesempatan ini, saya ingin membahas, bahwa Islam sudah mengajarkan kasih sayang yang jauuuh lebih baik dari kasih sayang yg ‘diajarkan’ di hari Valentine. Pada salah satu artikel saya di atas, tertulis bahwa Valentine hanya dirayakan dengan orang2 yg kita sayangi, yang notabene dilakukan oleh orang2 yg sedang berpacaran. Lebih ‘ngerinya’, bentuk kasih sayangnya diwujudkan dalam hubungan sex tanpa ikatan nikah, yang jelas2 haram dalam pandangan Islam.

Sementara itu, Islam, seperti yg saya tulis di atas, mengajarkan kasih sayang yang lebih global dan tidak terbatas.

“Ah, yang benar Mas? Buktinya apa? Kok saya selama ini tahunya Islam itu perang?”

Pertanyaan di atas barangkali muncul dalam benak anda.

Ok, saya tunjukkan bukti-bukti bahwa Islam mengajarkan kasih sayang yg kualitasnya jauh lebih baik.



Hadits-hadits Rasululloh SAW

1. “Amal perbuatan yang paling disukai ALLOH sesudah yang fardhu (wajib) ialah memasukkan kesenangan ke dalam hati seorang muslim.” (HR. Ath-Thabrani)

Hadits ini mempunyai arti, seorang muslim hendaknya menyenangkan hati sesama saudaranya. Menyenangkan hati mempunyai makna yang luas, dan termasuk di dalam bentuk kasih sayang.



2. “Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin lainnya. Apabila melihat aib padanya dia segera memperbaikinya.” (HR. Bukhari)

Jika kita menyayangi seseorang, maka kita akan berusaha untuk menghalangi (atau memperbaiki) aibnya.



3. “Tiga perbuatan yang termasuk sangat baik, yaitu berzikir kepada ALLOH dalam segala situasi dan kondisi, saling menyadarkan (menasihati) satu sama lain, dan menyantuni saudara-saudaranya (yang memerlukan).” (HR. Ad-Dailami)

Poin terakhir, yakni menyantuni (memberi pertolongan) saudara2 yg memerlukan, jelas sekali bukti bahwa Islam itu mengajarkan kasih sayang.



4. “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak menzaliminya dan tidak mengecewakannya (membiarkannya menderita) dan tidak merusaknya (kehormatan dan nama baiknya).” (HR. Muslim)

Salah satu bentuk kasih sayang adalah tidak ingin mengecewakan orang yg kita cintai dan sayangi.



5. “Tiada beriman seorang dari kamu sehingga dia mencintai segala sesuatu bagi saudaranya sebagaimana yang dia cintai bagi dirinya.” (HR. Bukhari)

Ini adalah hadits yg sudah sedemikian terkenal, dan SANGATLAH JELAS bahwa Islam mengajarkan kasih sayang!



6. “Perumpamaan orang-orang yang beriman di dalam saling cinta kasih dan belas kasih seperti satu tubuh. Apabila kepala mengeluh (pusing) maka seluruh tubuh tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim)

Ini juga salah satu hadits yg seringkali dijadikan sandaran bahwa Islam mengajarkan kasih sayang.



7. “Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.” (Al Isra(17):24)

Ayat Al Qur’an ini menjelaskan tentang kasih sayang kita kepada orang tua kita.



8. “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat (nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan ALLOH, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa ALLOH mengampunimu? Dan ALLOH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An Nuur(24):22)

Ayat ini menjelaskan bahwa orang2 yang diberi kelebihan (terutama di bidang materi) hendaknya membantu saudara2nya yang kekurangan.

Dari hadits-hadits dan ayat-ayat di atas, kita bisa lihat bahwa bentuk kasih sayang yg diajarkan Islam kepada para pemeluknya bersifat universal. Berlaku untuk semua manusia, semua golongan. Namun, tentu saja kaum muslim, sebagai saudara seiman mempunyai prioritas yg lebih tinggi, terutama jika saudara seiman tersebut posisinya dekat dengan kita. Tetangga 1 RT, tetangga 1 RW, bahkan dalam 1 negara pun, saudara seiman mempunyai hak untuk diprioritaskan.

Bahkan jika kita mau telaah lebih lanjut, kasih sayang yg ‘mesti’ dilakukan oleh seorang muslim tidaklah melulu kepada sesama manusia, namun juga kepada makhluk-makhluk lain sebagai ciptaan ALLOH SWT. Barangkali anda ingat, mengapa saat hendak menyembelih hewan, kita diperintahkan untuk menggunakan pisau/senjata yang sangat tajam? Tujuannya tidak lain agar hewan tersebut tidak tersiksa terlalu lama, menderita kesengsaraan karena rasa sakit disembelih oleh senjata yg tumpul.

Dengan demikian, jelaslah kasih sayang dalam Islam LEBIH BAIK daripada kasih sayang yg ‘diajarkan’ di hari Valentine, yang lebih banyak tertuju pada orang2 terdekat (pacar/suami/istri).

Permasalahannya, seberapa banyak kaum muslim yg mau menyebarkan kasih sayang? Kita masih lihat banyak sesama muslim gontok2an, saling menyerang, dst dst. Jadi yg SALAH adalah PEMELUKNYA, BUKAN AGAMANYA.



Atau coba kita berkaca pada diri kita sendiri.

- Apakah anda menyayangi seseorang karena hartanya?

- Apakah anda menyayangi seseorang karena wajahnya?

- Apakah anda menyayangi seseorang karena kedudukannya?

- Apakah anda sudah pernah membantu seorang nenek tua di pinggir jalan?

- Apakah …

Dan masih banyak apakah lagi.

Tujuan saya memberikan contoh di atas bukanlah untuk menjadi riya’ atau ujub. Tapi sebagai peringatan dan saran, bahwa Islam tidak akan pernah dianggap mengajarkan kasih dan sayang, jika kita selaku pemeluknya ternyata masih belum menyebarkan kasih dan sayang tanpa memandang status, golongan, harta, bahkan agama sekalipun.

Semoga kita semua, termasuk saya sendiri (penulis artikel ini), bisa mulai (lebih) menyebarkan kasih dan sayang pada banyak orang. Tentunya didasarkan (diniatkan) karena ALLOH SWT, agar perbuatan kita ini menjadi bernilai ibadah.